Personil Keselamatan & Kesehatan Kerja
Personil Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) adalah tenaga kerja yang bertugas melaksanakan, mengawasi, dan memastikan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek atau perusahaan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Fokus Kompetensi
- Unit Kompetensi
| Persyaratan Asesi | ||
|---|---|---|
| Pendidikan Asesi | Jenjang Pendidikan | Pengalaman Kerja |
|
Tidak Persyaratkan |
D2 D1/SMK PLUS SMK SMA |
Minimal 0 Tahun Minimal 2 Tahun Minimal 4 Tahun Minimal 6 Tahun |
